BANDA ACEH - Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Mesjid Raya Baiturrahman kota Banda Aceh, Kamis (27/01/2022).
Petugas menertibkan para PKL di sepanjang kawasan Jalan Cut Ali dan Jalan Idi Kampung Baru, Kota Banda Aceh.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, upaya penertiban ini merupakan salah satu upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah Banda Aceh.
“Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang lapak berjualannya telah memakan badan jalan dan selain pengguna jalan, masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini,” katanya.
Langkah ini kata Ardiansyah, guna menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Banda Aceh, dimana tidak tertibnya pedagang dalam menjajakan barang dagangannya, baik itu penjual pakaian dan lain lainya dapat mengganggu ketertiban umum sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ditambahkannya, bagi warga yang ingin menyampaikan pengaduan terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Banda Aceh, dapat menghubungi Call Center Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.(Rat/Hz)