SARANA dan PRASARANA
- Tempat/Lokasi
- Petugas SIM Keliling menempatkan diri ditempat layanan SIM Keliling di luar Satpas yaitu seluruh wilayah jajaran Dit Lantas Polda Aceh
- Petugas SIM Keliling terdiri dari 2 personel yaitu:
- petugas penerima pendaftaran dan pemeriksaan administrasi pemohon
- petugas foto identifikasi SIM yaitu pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto full face (wajah penuh) serta pengambilan SIM jadi.
- Petugas SUM keliling menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan. Perangkat komputer dan komunikasi data, terdiri dari:
- CPU dan kelengkapan monitor LCD 17″, keyboard dan mouse, sebanyak 1(satu) unit, untuk cetak SIM 1 unit dan untuk foto SIM 1(satu) unit.
- Printer SIM sebanyak 1(satu) unit.
- Printer dot matriks merk Epson sebanyak 1(satu) unit.
- UPS sebanyak 1 unit.
- Konektor antara server dan beberapa WS.
- Air conditioner/pendingin ruangan.
- Kendaraan SIM Keliling dilengkapi dengan beberapa fasilitas sarana pendukung sebagai berikut:
- kursi dan meja tempat perangkat computer dan tempat pelayanan
- Meja pelayanan untuk pendaftaran
JAM PELAYANAN
Petugas SIM Keliling mempedomani waktu pelayanan pada SIM Keliling setiap Senin s/d Sabtu buka pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib.
PETUGAS
- Petugas SIM Keliling berjumlah 2 orang:
- 1(satu) orang petugas Polri penerima pendaftara dan pemeriksaan administrasi pemohon.
- 1(satu) orang petugas Polri foto SIM
- Petugas SIM Keliling menggunakan seragam berseragam dinas.
PERSYARATAN
Petugas menerima pendaftaran dan persyaratan pemohon SIM Keliling:
- Fotocopi KTP.
- SIM yang di miliki.
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.
PROSEDUR KERJA PELAYANAN
- Petugas menerima pendaftaran dan pembayaran PNBP :
- Petugas menerima berkas dari masyarakat / pengurus SIM berupa map yang berisi Fotocopi KTP, SIM lama / fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter dan mengecek keaslian atau kebenaran data.
- Petugas menarik dana PNBP dari pemohon SIM sebesar Rp. 80.000,- untuk biaya perpanjangan sim
A dan Rp.75.000,- untuk biaya perpanjangan sim C, mencatat di buku register. - Petugas melakukan entry data pemohon dalam computer registrasi dan menyerahkan kembali kepada pengurus SIM. Prosedur kerja pada loket ini membutuhkan waktu + 5 menit.
- Petugas Foto identifikasi SIM :
- Petugas menerima berkas dari pengurus SIM dan memasukkan data no. register pada komputer Foto.
- Petugas membacakan data identitas kepada pengurus SIM dan mengadakan perubahan bila ada perubahan data.
- Petugas mengambil sidik jari pada alat fringer print, mengambil tanda tangan pengurus SIM dengan scanning signature dan mengambil foto full face ( wajah penuh ).
- Petugas menyimpan data yang ada dan di cetak dalam komputer cetak sim secara otomatis.
- Petugas meregister SIM card pemohon yang tercetak pada buku register dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon SIM. Prosedur kerja pada loket ini membutuhkan waktu + 5 menit.
KETENTUAN KHUSUS
- Petugas pelayanan SIM keliling ini hanya melayani pendaftaran perpanjang SIM saja.
- Petugas pelayanan SIM keliling khusus menerbitkan SIM A dan C.
- Petugas pelayanan SIM keliling ini tidak melayani SIM mutasi dan luar wilayah Polda Aceh.
WAKTU PELAYANAN
- Petugas SIM keliling mempedomani waktu pendaftaran dan pembayaran PNBP + 5 menit.
- Petugas SIM keliling mempedomani waktu foto SIM + 3 menit.
Sumber : DITLANTAS POLDA ACEH