Pertemuan ini awalnya direncanakan dalam kunjungan kerja Pimpinan DPRK Banda Aceh di Kantor MPU beberapa waktu lalu. Namun karena kondisi tidak mendukung, pertemuan ini berlangsung di Gedung DPRK di Lantai III Ruang Banggar, Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (09/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir menyampaikan, secara garis besar semua yang berkaitan dengan perjudian hukumnya haram sesuai fatwa nomor 1 Tahun 2016 tetang judi online.
Namun, dalam penanganan terkait maraknya perjudian online ini membutuhkan kajian mendalam yang melibatkan banyak pihak.
Ia menegaskan, MPU Kota Banda Aceh bertugas untuk mensosialisasikan terkait fatwa tersebut, akan tetapi penindakan itu ada pada instansi terkait.
“Kami hanya berhak mengeluarkan tausiah, sedangkan tindakan itu ada pada pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Menurutnya, pemberantasan judi online ini harus dimulai dari tingkat gampong (desa) agar lebih efektif.
“Di tingkat gampong itu diberdayakan Majelis Adat Aceh (MAA) sebab merekalah yang lebih tau tentang penanganan sebuah desa, mungkin itu akan lebih efektif,” ungkapnya.
“Dan apabila ini berjalan semua sesuai bidang masing-masing walaupun tidak capai sepenuhnya, setidaknya ada upaya,” lanjutnya.
Ketua Komisi A MPU Banda Aceh, Tgk Tarmizi M. Daud menyampaikan tidak ada tawar menawar dengan judi, menurutnya ini perbuatan yang dilarang oleh agama dan harus dipikirkan bersama untuk bertindak dan mengambil langkah-langkah mengantisipasi penyebaran yang lebih luas lagi.
“Kami (MPU) konseptor bukan eksekutor. Butuh strategi dari segala pihak. Hukum udah jelas, langkah kita salah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman SE; menyampaikan pihaknya mengundang khusus ketua MPU dan jajaran ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menanggapi keluhan dari masyarakat terkait maraknya perjudian online ini.
Menurut Farid Nyak Umar, dari segi fatwa sudah disampaikan oleh MPU bahwa sudah ada fatwa nomor 1 Tahun 2016 tentang judi online itu haram, dan juga nomor 3 tahun 2019 Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan Sejenisnya Menurut Fiqh Islamerrege, yang merebak beberapa tahun yang lalu.
“Dari segi qanun dan fatwa ini sudah sangat jelas hukum konsekuensi dari aktivitas judi online ini. Sebagai wakil masyarakat Banda Aceh menyampaikan keluhan itu dengan masukan dari anggota MPU ini akan berkoordinasi dengan pemerintah kota Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar.
Menurut politisi PKS itu pihaknya juga akan mengundang instansi terkait yaitu Dinas Syariat Islam, untuk bagaimana kemudian melibatkan para dai, supaya mereka menyampaikan kepada para jamaah, masyarakat tentang judi online ini yang sangat membahayakan generasi muda dan juga pelibatan Dinas Pendidikan Dayah untuk memberdayakan majelis ta’lim, MAA, dan tokoh –tokoh masyarakat lainnya.
“Begitu juga satpol PP untuk melakukan penegakan hukum untuk memberikan contoh bahwa itu bukanlah perbuatan kita selaku muslim. Masukan yang sangat penting adalah pelibatan diskominfotik, bagaimana mengkaji apakah dari segi informasi teknologi (IT) ini memungkinkan untuk memutuskan mata rantai maraknya game tersebut,” tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, menyambut baik masukan dari MPU menurutnya ada dua hal yang perlu diperhatikan pertama dari sisi pendidikan, pihaknya melihat bahwa efek daring yang selama ini dilakukan saat pandemi membawa pengaruh lain kepada anak anak sehingga ini juga menjadi perihal judi online semakin marak.
“Dalam hal ini akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan, Selain itu, Komisi IV sedang melakukan pembahasan qanun ketahanan keluarga, karena maraknya judi online ini sangat tergantung pada kekuatan keluarga itu sendiri, harapan saya dengan begitu banyak masukan dari MPU ini akan menjadi item yang dimasukan dalam pasal raqan ketahanan keluarga tadi,” kata Tati Meutia Asmara. (Cut/Ah/Hz)
Sumber : Diskominfotik Banda Aceh